阅读› 卷 5› 孔雀的特征和习性,以及易卜拉欣(Ibrahim)杀死它的原因。› 诗联 407
M5:407 — چون شکار خوک آمد صید عام / رنج بیحد لقمه خوردن زو حرام
M5:407
释义 · به زبانِ تو — 你的语言 · AI
Jika perburuan yang paling umum dan mudah adalah sesuatu yang najis dan tak berharga (seperti babi), maka segala upaya untuk mendapatkannya adalah sia-sia dan terlarang.
Dalam konteks ini, Rumi melanjutkan alegori tentang seorang pemburu yang menghabiskan hidupnya memasang perangkap untuk "memburu manusia"—mencari pengikut, kekasih, atau pengakuan duniawi. Perburuan ini ia samakan dengan berburu babi.
Dalam syariat Islam, babi adalah hewan najis (najis al-mughallazah) dan dagingnya haram dimakan. Dengan menggunakan citra ini, Rumi menyatakan bahwa pengejaran duniawi yang dianggap umum dan biasa oleh banyak orang (صید عام, ṣayd-e ʿāmm) sesungguhnya adalah perbuatan yang secara spiritual "najis". Usaha keras (رنج بیحد, ranj-e bī-ḥadd) yang dicurahkan untuk mendapatkan hasil sekecil apa pun dari pengejaran ini—bahkan hanya "sesuap" (لقمه, loqme)—adalah tindakan yang sia-sia dan terlarang secara rohani. Ini adalah pemborosan energi spiritual untuk sesuatu yang pada dasarnya tidak bernilai dan tidak akan memberikan santapan bagi jiwa.
Bait ini menjadi titik balik dalam argumen Rumi. Setelah menunjukkan kesia-siaan berburu mangsa duniawi, ia akan memperkenalkan satu-satunya buruan yang sepadan: Cinta Ilahi (عشق, ʿishq), yang justru tidak bisa ditangkap, melainkan hanya bisa menangkap sang pemburu.
- صید عام
- Secara harfiah, "perburuan umum" atau "mangsa bagi orang kebanyakan". Dalam konteks ini, merujuk pada tujuan-tujuan duniawi yang biasa dikejar oleh banyak orang, seperti status, pengikut, atau kekayaan.
- رنج بیحد
- Jerih payah, penderitaan, atau usaha yang tak terbatas. Menggambarkan upaya luar biasa dan tanpa henti yang dicurahkan seseorang untuk mencapai tujuan duniawinya.
- لقمه
- Sesuap makanan. Di sini digunakan secara metaforis untuk keuntungan atau hasil sekecil apa pun yang diperoleh dari usaha duniawi.
- حرام
- Kata dari bahasa Arab yang berarti "terlarang" menurut hukum Islam. Rumi menggunakannya untuk memberi bobot spiritual pada larangannya: pengejaran ini tidak hanya sia-sia, tetapi juga secara rohani tidak sah.
Discussion — Ask about this beyt — answered from the Masnavi, every verse cited
Your conversation stays on this device unless you share it.
What readers asked0
No questions shared yet — yours could be the first.